Kamis, 06 Juni 2013

LAIBUN SOBRI (18811938)

Reportase
Pentingnya RUU KUHP/KUHAP Bab ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan pasal 499 ayat 1 huruf b

          Seiring dengan banyak terjadinya tindakan kriminal di kota Jakarta seperti pencurian, perampokan dan pemerkosaan serta terjadinya kecelakaan lalu lintas yang salah satu faktor utamanya adalah mabuk yang dipengaruhi oleh minuman yang memabukkan yaitu minuman yang mengandung alkohol, bagaimana peredaran minuman beralkohol yang sangat mudah untuk didapatkan oleh siapa pun dan kapanpun.
          Menurut pasal 1 Keppres No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Keppres 3/1997) yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah ;
“minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi , baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol”.
           Pada tanggal 04 Juni 2013 pukul 20.00 di daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan, di sanalah tempat biasanya para remaja dan mahasiswa berkumpul untuk menghabiskan waktunya, namun sangat disayangkan, waktu yang mereka habiskan tidak dilakukan dengan hal yang positif, justru mereka gunakan waktu mereka sambil berkumpul dengan mabuk mabukan meminum minuman beralkohol.
          Menurut tukang parkir di mini market tersebut dan beberapa warga sekitar tentang mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. “banyak anak remaja yang datang kesini lalu membeli minuman tersebut, saya yakin mereka masih pelajar dengan melihat raut wajah dan penampilan fisiknya. Namun hal itu dibiarkan saja oleh penjaga mini market tersebut” kata tukang parkir. Bilamana hal ini terus menerus berlanjut, generasi penerus bangsa akan dirusak dengan minuman keras tersebut. “setiap malam tempat ini selalu ramai, apalagi dengan mereka buka 24 jam nonstop, semakin pagi bukannya semakin sepi, justru semakin ramai. Mereka semua adalah para mahasiswa yang hidupnya bebas dan jauh dari orang tua” tutur bapak Toyo, warga sekitar mini market. Dari usia remaja saja sudah melakukan hal itu, apalagi sudah dewasa kelak, terbukti dengan banyaknya mahasiswa parantauan yang datang untuk pesta minuman yang banyak diketahui oleh warga sekitar. Tidak cukup sampai disitu, bapak Pardi seorang Satpam di sebuah rumah persis depan mini market tersebut berkata “jika sudah jam 2 pagi, mereka sangat berisik dengan suara suara tertawa yang sangat menggema. Belum lagi jika sudah pulang mereka kebut kebutan mengendarai kendaraan bermotornya”. Maka dari itu banyaknya kecelakaan yang terjadi salah satu penyebabnya adalah pulang larut malam dengan keadaan yang mabuk sambil mengendarai kendaraan bermotor.
          Dengan hal yang terjadi di atas, banyak orang tua yang geram dengan mudahnya anak mereka membeli minuman secara bebas di mini market, sebab  dengan bebasnya anak anak membeli minuman beralkohol tersebut memberi dampak berkepanjangan pada generasi bangsa.
          Seperti diketahui, di jakarta MIRAS dengan kadar rendah seperti bir hingga kadar alkoholnya tinggi bisa didapati dengan mudah di mini market di setiap titik jalan. Mini market inipun sekaligus memberikan sarana untuk menikmati minuman tersebut.
          Maka dari itu RUU KUHP/KUHAP ini tertuang dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bab ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan. Dalam pasal 499 ayat 1 huruf a disebutkan “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 30 juta setiap orang yang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk”. Serta “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 30 juta setiap orang yang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang belum berumur 18 tahun”. Demikian bunyi pasal 499 ayat 1 huruf b seperti tertulis dalam Rancangan KUHP.
          Mudahnya membeli minuman beralkohol yang dijual di mini market tersebut tanpa harus menunjukan identitas resmi. Dilengkapi pula dengan sarana yang disediakan untuk meminumnnya.         





Features
Jazz Goes To Campus

         Jazz Goes To Campus atau biasa yang disebut banyak orang yaitu JGTC, merupakan acara Jazz tertua yang ada di Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia secara rutin setiap tahunnya pada bulan Desember. Di tahun yang ke 34 ini JGTC akan hadir kembali di depan gedung Fakultas Ekonomi UI dengan menghadirkan musisi Jazz ternama dalam negeri maupun mendatangkan dari luar negeri yang mengangkat tema “Jazz the way it is”. Dengan harga tiket masuk yang cukup terjangkau yaitu 45 ribu rupiah. Nilai ini tidak seberapa dengan apa yang akan kalian nikmati nanti di acara JGTC tersebut.
          Bagi para penggemar musik Jazz baik yang sudah lama atau yang baru menyukai musik Jazz, di sinilah tempatnya untuk berkumpul dan menikmati alunan musik Jazz. Sebab acara rutin tahunan ini sangat disayangkan apabila dilewatkan oleh para pencinta Jazz. Tak hanya ada konser Jazz yang meriah, namun disertai pula dengan adanya bazzar pakaian dan aksesoris yang berhubungan dengan Jazz. Yang paling menjadi daya tarik tersendiri dari acara ini adalah dengan adanya Museum Jazz yang berisikan informasi dan barang-barang antik dari aliran musik Jazz ini. Kalian pun juga bisa membawa pulang barang antik tersebut dengan cara melalui pelelangan yang diadakan oleh pihak penyelenggara.

          Maka dari itu, hadirilah dan ramaikanlah acara Jazz Goes To Campus bulan Desember setiap tahunnya. Karena dari tahun ke tahun pihak penyelenggara mempersiapkan kejutan yang sangat dinanti-nantikan oleh para pengunjung. Ingin tahu apa kejutannya tahun ini?? Persiapkanlah diri kalian akan kemeriahan yang berbeda.


Di tulis dan telusuri oleh

Laibun Sobri
2MA01_Ilmu Komunikasi
Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar