Reportase
Pentingnya
RUU KUHP/KUHAP Bab ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan pasal 499 ayat 1 huruf
b
Seiring dengan banyak terjadinya tindakan kriminal di kota
Jakarta seperti pencurian, perampokan dan pemerkosaan serta terjadinya
kecelakaan lalu lintas yang salah satu faktor utamanya adalah mabuk yang
dipengaruhi oleh minuman yang memabukkan yaitu minuman yang mengandung alkohol,
bagaimana peredaran minuman beralkohol yang sangat mudah untuk didapatkan oleh
siapa pun dan kapanpun.
Menurut pasal 1
Keppres No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
(Keppres 3/1997) yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah ;
“minuman yang
mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung
karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa
destilasi , baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak,
menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur
konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung
etanol”.
Pada tanggal 04 Juni
2013 pukul 20.00 di daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan, di sanalah tempat
biasanya para remaja dan mahasiswa berkumpul untuk menghabiskan waktunya, namun
sangat disayangkan, waktu yang mereka habiskan tidak dilakukan dengan hal yang
positif, justru mereka gunakan waktu mereka sambil berkumpul dengan mabuk
mabukan meminum minuman beralkohol.
Menurut tukang parkir di mini market tersebut dan beberapa
warga sekitar tentang mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. “banyak anak
remaja yang datang kesini lalu membeli minuman tersebut, saya yakin mereka
masih pelajar dengan melihat raut wajah dan penampilan fisiknya. Namun hal itu
dibiarkan saja oleh penjaga mini market tersebut” kata tukang parkir. Bilamana
hal ini terus menerus berlanjut, generasi penerus bangsa akan dirusak dengan
minuman keras tersebut. “setiap malam tempat ini selalu ramai, apalagi dengan
mereka buka 24 jam nonstop, semakin pagi bukannya semakin sepi, justru semakin
ramai. Mereka semua adalah para mahasiswa yang hidupnya bebas dan jauh dari
orang tua” tutur bapak Toyo, warga sekitar mini market. Dari usia remaja saja
sudah melakukan hal itu, apalagi sudah dewasa kelak, terbukti dengan banyaknya
mahasiswa parantauan yang datang untuk pesta minuman yang banyak diketahui oleh
warga sekitar. Tidak cukup sampai disitu, bapak Pardi seorang Satpam di sebuah
rumah persis depan mini market tersebut berkata “jika sudah jam 2 pagi, mereka
sangat berisik dengan suara suara tertawa yang sangat menggema. Belum lagi jika
sudah pulang mereka kebut kebutan mengendarai kendaraan bermotornya”. Maka dari
itu banyaknya kecelakaan yang terjadi salah satu penyebabnya adalah pulang
larut malam dengan keadaan yang mabuk sambil mengendarai kendaraan bermotor.
Dengan hal yang terjadi di atas, banyak orang tua yang
geram dengan mudahnya anak mereka membeli minuman secara bebas di mini market,
sebab dengan bebasnya anak anak membeli
minuman beralkohol tersebut memberi dampak berkepanjangan pada generasi bangsa.
Seperti diketahui, di jakarta MIRAS dengan kadar rendah
seperti bir hingga kadar alkoholnya tinggi bisa didapati dengan mudah di mini
market di setiap titik jalan. Mini market inipun sekaligus memberikan sarana
untuk menikmati minuman tersebut.
Maka dari itu RUU KUHP/KUHAP ini tertuang dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan
Bab ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan. Dalam pasal 499 ayat 1 huruf a disebutkan “dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 30 juta setiap orang
yang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang nyata
kelihatan mabuk”. Serta “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
atau pidana denda paling banyak Rp. 30 juta setiap orang yang menjual atau
memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang belum berumur 18 tahun”.
Demikian bunyi pasal 499 ayat 1 huruf b seperti
tertulis dalam Rancangan KUHP.
Mudahnya membeli minuman beralkohol yang dijual di mini
market tersebut tanpa harus menunjukan identitas resmi. Dilengkapi pula dengan
sarana yang disediakan untuk meminumnnya.
Features
Jazz Goes To Campus
Jazz Goes To Campus
atau biasa yang disebut banyak orang yaitu JGTC, merupakan acara Jazz tertua
yang ada di Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia secara rutin setiap tahunnya pada bulan Desember. Di tahun yang ke 34
ini JGTC akan hadir kembali di depan gedung Fakultas Ekonomi UI dengan
menghadirkan musisi Jazz ternama dalam negeri maupun mendatangkan dari luar
negeri yang mengangkat tema “Jazz the way it is”. Dengan harga tiket masuk yang
cukup terjangkau yaitu 45 ribu rupiah. Nilai ini tidak seberapa dengan apa yang
akan kalian nikmati nanti di acara JGTC tersebut.
Bagi para penggemar musik Jazz baik yang sudah lama atau
yang baru menyukai musik Jazz, di sinilah tempatnya untuk berkumpul dan
menikmati alunan musik Jazz. Sebab acara rutin tahunan ini sangat disayangkan
apabila dilewatkan oleh para pencinta Jazz. Tak hanya ada konser Jazz yang
meriah, namun disertai pula dengan adanya bazzar pakaian dan aksesoris yang
berhubungan dengan Jazz. Yang paling menjadi daya tarik tersendiri dari acara
ini adalah dengan adanya Museum Jazz yang berisikan informasi dan barang-barang
antik dari aliran musik Jazz ini. Kalian pun juga bisa membawa pulang barang
antik tersebut dengan cara melalui pelelangan yang diadakan oleh pihak penyelenggara.
Maka dari itu, hadirilah dan ramaikanlah acara Jazz Goes To
Campus bulan Desember setiap tahunnya. Karena dari tahun ke tahun pihak
penyelenggara mempersiapkan kejutan yang sangat dinanti-nantikan oleh para
pengunjung. Ingin tahu apa kejutannya tahun ini?? Persiapkanlah diri kalian
akan kemeriahan yang berbeda.
Di tulis dan telusuri
oleh
Laibun Sobri
2MA01_Ilmu Komunikasi
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar